Sosialisasi dan Lomba Antikorupsi Hakordia 2025 di Kota Magelang: Membangun Generasi Berintegritas
Inspektorat Daerah Kota Magelang terus berupaya menanamkan nilai antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Dalam berbagai kesempatan, Inspektur Daerah Kota Magelang, Larsita, menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan tidak jujur, merusak, dan berkaitan erat dengan penyalahgunaan keuangan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi berarti penyelewengan uang negara atau organisasi demi keuntungan pribadi maupun orang lain. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri disebutkan tujuh kelompok utama tindak korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan pengadaan, hingga gratifikasi.
Melalui edukasi berkelanjutan seperti sosialisasi, asistensi, dan fasilitasi, Inspektorat aktif menggelar kampanye dan pendidikan tentang bahaya serta pencegahan korupsi. Kegiatan ini menyasar eksekutif, legislatif, masyarakat umum, hingga mitra pemerintahan.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Inspektorat Daerah Kota Magelang bekerja sama dengan PWI Kota Magelang mengadakan lomba video media sosial dan penulisan jurnalistik. Acara ini didesain lebih komunikatif untuk merangkul generasi digital agar kampanye antikorupsi semakin luas dan progresif. Lomba tahun ini mengusung semangat literasi integritas dan menawarkan total hadiah belasan juta rupiah dalam enam kategori.
Menurut Larsita, lomba bertujuan mengajak masyarakat menegakkan nilai integritas tanpa gratifikasi melalui medium kreatif dan jurnalisme berkeadaban. Metode inovatif seperti ini dinilai lebih efektif daripada hanya menekankan larangan atau sanksi, mengingat masyarakat sudah cukup memahami aturan hukum yang berlaku.
Sinergi dengan media massa sangat penting. Larsita berharap karya para peserta bisa memperlihatkan praktik integritas di pelayanan publik, potret ASN yang berkomitmen antigratifikasi, dan inisiatif antikorupsi yang lahir dari masyarakat sendiri. Jurnalisme yang objektif dan naratif turut menjadi pilar penguatan pemerintahan yang bersih.
Inspektur Pembantu Pengawasan Reformasi Birokrasi, Eny Kusumadewi, menekankan lomba ini menjadi sarana partisipasi warga dan ASN melalui kreativitas digital. Ada beberapa kategori lomba, seperti penulisan jurnalistik untuk ASN dan pelajar/mahasiswa, serta konten video media sosial yang dibagi ke dalam tiga kelompok: ASN/BUMN/BUMD, pelajar/mahasiswa, dan masyarakat umum.
Semua objek dalam video harus berada di wilayah Kota Magelang, dengan durasi video 30-90 detik dan rasio vertikal. Batas akhir pengiriman karya adalah 25 November 2025, sedangkan puncak perayaan dan penyerahan hadiah dilakukan pada 2 Desember 2025. Karya pemenang berpotensi ditayangkan di kanal resmi Pemkot Magelang. Informasi lebih rinci dapat diperoleh melalui Instagram resmi Inspektorat Daerah Kota Magelang.

Posting Komentar