Sah! Warga Magelang Gunakan Embarkasi Baru, Ini Biaya Haji 2026 via Yogyakarta

Table of Contents



Kabar gembira sekaligus kepastian hukum telah tiba bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Magelang yang tengah bersiap menunaikan ibadah haji. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Jakarta pada tanggal 13 November 2025. Ada perubahan signifikan bagi calon jemaah haji asal Magelang tahun ini. Jika sebelumnya keberangkatan identik dengan Embarkasi Solo, kini untuk tahun 2026, jemaah akan dilayani melalui embarkasi baru, yaitu Embarkasi Yogyakarta. Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Keppres yang menetapkan Yogyakarta sebagai salah satu pintu keberangkatan resmi dengan besaran biaya tersendiri, memberikan harapan baru akan pelayanan yang lebih dekat dan efisien bagi warga di wilayah Kedu dan sekitarnya.

Fokus utama para calon jemaah dan keluarga tentu tertuju pada nominal pelunasan atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Berdasarkan ketetapan dalam Keppres 34/2025, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah untuk Embarkasi Yogyakarta sebenarnya adalah sebesar Rp86.170.981,00. Namun, berkat adanya subsidi dari Nilai Manfaat dana haji yang dikelola pemerintah, jemaah haji reguler tidak perlu membayar jumlah penuh tersebut. Besaran Bipih bersih yang wajib disetorkan oleh jemaah haji reguler dari Embarkasi Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp52.955.422,00. Angka ini sedikit lebih terjangkau dibandingkan Embarkasi Solo yang dipatok sebesar Rp53.233.422,00, maupun Embarkasi Surabaya yang mencapai Rp60 juta lebih. Dana tersebut nantinya harus disetorkan langsung ke rekening Menteri Haji dan Umrah melalui Bank Penerima Setoran yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Masyarakat perlu memahami bahwa dana yang disetorkan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas dan pelayanan maksimal selama prosesi ibadah. Sesuai dengan Diktum Kedelapan Keppres ini, dana Bipih yang dibayarkan jemaah reguler dialokasikan untuk membiayai komponen vital, yaitu biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) yang akan diterima jemaah di Tanah Suci. Sementara itu, selisih biaya yang cukup besar antara total BPIH dan uang yang disetor jemaah akan ditutup oleh Nilai Manfaat. Secara nasional, pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah dari dana nilai manfaat untuk memastikan jemaah tetap mendapatkan layanan prima—mulai dari konsumsi, transportasi, hingga pelindungan—tanpa harus menanggung beban biaya operasional yang sebenarnya sangat tinggi.

Selain mengatur biaya untuk jemaah reguler, peraturan ini juga menegaskan ketentuan berbeda bagi para petugas pendamping. Bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Embarkasi Yogyakarta, tidak berlaku subsidi nilai manfaat. Mereka diwajibkan membayar penuh total BPIH sebesar Rp86.170.981,00. Dengan ditetapkannya aturan ini setahun sebelum keberangkatan, calon jemaah haji Kota dan Kabupaten Magelang memiliki waktu yang cukup leluasa untuk mempersiapkan pelunasan. Kehadiran Embarkasi Yogyakarta sebagai gerbang baru diharapkan tidak hanya meringankan dari sisi jarak tempuh, tetapi juga memberikan semangat baru bagi jemaah untuk memantapkan persiapan fisik dan spiritual menuju Baitullah pada musim haji 1447 Hijriah mendatang.

Posting Komentar