Persiapan Pemilihan Umum Serentak

Table of Contents

 


Pemilihan umum Bupati Magelang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Magelang periode 2024-2029, mengikuti jadwal pemilihan umum serentak secara nasional. Penyelenggara Pemilu di daerah kabupaten melibatkan beberapa lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) diantaranya adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta dibantu oleh komponen lain. Ketiga Lembaga ini bekerjasama untuk memastikan jalannya pemilu aman dan lancer sesuai dengan prinsip demokrasi.

Pemilihan kepala daerah merupakan momen penting dalam demokrasi lokal di Indonesia. Dilakukan secara langsung oleh warga Magelang. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang telah mempersiapkan pemungutan suara. Salah satu langkah penting adalah rekaman KTP Elektronik bagi penduduk pemula dan wajib KTP-El yang belum memiliki KTP-El. Untuk persipan Pemilihan umum ini Disdukcapil Kabupaten Magelang mentargetkan 100 % penduduk pemula di Kabupaten Magelang yang berumur 17 tahun ke atas sudah memiliki KTP. Disdukcapil Kabupaten Magelang mengupayakan dengan cara rekam KTP aktif mendatangi setiap kecamatan untuk membuka layanan perekaman KTP. Data yang detail per nama dan alamat digunakan untuk mencapai target agar penduduk pemula segera mendapatkan KTP dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak. Pelaksanaan rekam KTP-Elektronik bagi penduduk pemula akan berlangsung hingga akhir bulan Juli 2024. Penjadwalan rekam akan dilakukan kembali hingga target terpenuhi sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

Posting Komentar