Lima Hari Sekolah di Indonesia: Kebijakan, Tujuan, dan Manfaat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan lima hari sekolah mulai bulan Juli 2024. Namun, penting untuk dicatat bahwa lima hari sekolah bukan berarti full day school. Kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Siswa tidak akan belajar di dalam kelas terus menerus. Ada beragam aktivitas belajar, termasuk mengaji, pramuka, dan olahraga.
Sekolah lima hari hanya berlaku untuk yang siap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah memperkuat pendidikan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dalam penguatan pendidikan karakter, penting untuk mengoptimalkan sumber-sumber belajar. Guru, kepala sekolah, dan komite sekolah perlu berkolaborasi dengan sumber-sumber belajar di luar sekolah, termasuk yang terkait dengan sains, seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
Penerapan lima hari sekolah bervariasi di setiap satuan pendidikan. Pengaturan jadwal dan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab sekolah yang memahami situasi dan kondisi masing-masing. Panduan pelaksanaan saat ini sedang disusun oleh tim dari Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah pada tahun pembelajaran 2024/2025 untuk TK, SD, dan SMP negeri. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 23/2017 tentang Hari Sekolah. Meskipun telah ada sejak tujuh tahun lalu, baru sekarang kebijakan lima hari sekolah akan direalisasikan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menguatkan kebijakannya dengan mengacu pada Peraturan Presiden 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Meskipun ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan, Husein menyebutnya sebagai uji coba karena masih memantau perkembangannya.
Kebijakan lima hari sekolah berlaku untuk 808 TK, 596 SD, dan 135 SMP negeri di bawah kewenangan Disdikbud Kabupaten Magelang. Kegiatan pembelajaran dilakukan dari Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. Bagi sekolah swasta, Husein menyarankan agar menyesuaikan kebijakannya.
Terlepas dari itu, kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan pada hari Sabtu tetap diizinkan. Hanya kegiatan pembelajaran yang berlangsung selama lima hari dalam seminggu. Edaran resmi akan segera disampaikan ke satuan pendidikan.
Pemerintah Kota Magelang juga berencana menerapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2024/2025, meskipun tanggal implementasi belum ditetapkan. Sekolah swasta diberikan kebebasan untuk mengikuti kebijakan ini sesuai dengan kebijakan yayasan masing-masing.
Program lima hari sekolah diharapkan memiliki banyak manfaat bagi siswa dan orang tua. Salah satunya adalah penguatan karakter siswa yang diintegrasikan dalam kurikulum. Dalam konsep ini, kegiatan ekstrakurikuler menjadi bagian resmi dari pembelajaran dan memiliki nilai yang tidak hanya berupa angka, melainkan juga mencakup pengembangan kepribadian dan karakter siswa. Selain itu, lima hari sekolah memungkinkan siswa berinteraksi lebih lama dengan teman sekelas dan mengikuti berbagai aktivitas bermanfaat di lingkungan sekolah.

Posting Komentar